Revisi UU ASN Jalan di Tempat

Revisi UU ASN Jalan di Tempat
Demo pegawai non-PNS dan honorer depan kantor KemenpanRB. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Rabu (2/5).

Sekitar 3.500 pegawai non-PNS ini menuntut pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

"Pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS. Sehingga kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN," kata Mariani, Ketua KN-ASN.

Dikatakan, tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara.

Dalam Surpres ini, Presiden memerintahkan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga kini, revisi UU ASN seolah jalan di tempat.

"Hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN," tegasnya.

Padahal, kata Mariani, dengan dikeluarkannya Surpres oleh Presiden Jokowi, Menpan RB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI.

KNASN dan FHK2I protes karena tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB terkait belum adanya Daftar Inventarisasi Masalah revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News