Revisi UU ASN, MenPAN-RB: Ingat, Guru Minimal S1

Revisi UU ASN, MenPAN-RB: Ingat, Guru Minimal S1
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.

Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.

"Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan," kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.

Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

"PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA," sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

MenPAN-RB Asman Abnur setuju dilakukan revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News