Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS

Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tetapi, hingga sekarang, mereka belum juga menjadi PNS. Pegawai-pegawai itulah yang akan menjadi fokus perhatian dengan tetap melakukan proses verifikasi dan validasi. ’’Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,’’ katanya.

Politikus PDIP itu menyatakan, setelah pengangkatan seluruh pegawai honorer sebagai PNS, tidak boleh lagi ada pejabat mempekerjakan pegawai honorer. Yang ada hanya PNS.

’’Dengan aturan itu, tidak akan muncul lagi persoalan pegawai honorer yang sudah lama tidak terselesaikan,’’ terang Arif.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menambahkan, DPR sangat serius mengatasi persoalan pegawai honorer. Selama ini banyak pengaduan yang masuk terkait nasib mereka yang tidak jelas.

’’DPR tidak tinggal diam, tetapi mencari solusi yang tepat. Yaitu, merevisi undang-undang,’’ katanya.

Menurut Lukman, sebenarnya yang lebih berkompeten dalam birokasi adalah pemerintah. Seharusnya pemerintah yang mengajukan revisi undang-undang tersebut. Namun, saat ini revisi Undang-Undang ASN sudah disahkan menjadi inisiatif DPR.

Karena itu, pemerintah bisa melakukan kajian terhadap usul tersebut. ’’Ini sudah disetujui dan kami harus ikut,’’ ungkap dia.

Lukman menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam, bahkan punya peluang untuk menolak usulan itu.

Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News