Revisi UU Kejaksaan Terkesan Ingin Menjadikan Jaksa Superbody

Revisi UU Kejaksaan Terkesan Ingin Menjadikan Jaksa Superbody
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan RI disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung. (dil/jpnn)

Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 ingin menjadikan lembaga Adhyaksa sebagai superbody


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News