Revisi UU Kejaksaan Terkesan Ingin Menjadikan Jaksa Superbody
Rabu, 30 September 2020 – 19:41 WIB
Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan RI disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung. (dil/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 ingin menjadikan lembaga Adhyaksa sebagai superbody
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya