Revisi UU KPK Sebaiknya Diganti UU ASN di Prolegnas

Revisi UU KPK Sebaiknya Diganti UU ASN di Prolegnas
Save KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menyatakan, langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah KPK, adalah dengan mencabut revisi UU lembaga antikorupsi itu dalam prolegnas. Sebagai gantinya, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadikan prioritas. Lantaran revisi UU ASN merupakan pintu masuk mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi PNS.

"Ketimbang merevisi UU KPK yang sudah bagus, lebih baik merevisi UU ASN. UU ASN masih banyak kurangnya, jadi itu saja yang diharmonisasi lagi" kata Bambang kepada JPNN, Kamis (25/2).

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg), Bambang mengatakan, ‎Fraksi Gerindra sudah menegaskan untuk menolak revisi UU KPK dan mencabutnya di prolegnas. Ia berharap revisi UU ASN akan diprioritaskan masuk prolegnas.

"Harmonisasi UU ASN tidak akan makan waktu lama. Asalkan semua fraksi setuju revisi UU ASN dimasukkan dalam prolegnas. Sebab, bila tidak direvisi, akan sulit didapatkan payung hukum untuk honorer K2," tegasnya.

Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang suka membuat gaduh. Membuat kebijakan yang tidak penting dan terkesan pencitraan saja. (esy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News