Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus

Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sebagai suatu sintesa, revisi UU KPK bisa saja dilakukan pada bagian-bagian tertentu sembari tetap menjaga eksistensi isi pasal lainnya yang sudah teruji memperkuat KPK," ujarnya. Sebab, sambung Emrus, tidak ada karya manusia yang parmanen, termasuk isi UU KPK. Konstitusi saja bisa diamendemen.

Direktur EmrusCorner itu mengatakan bila ingin menggali makna lebih serius, mendalam dan objektif terhadap pasal demi pasal UU KPK, serta masih terus terjadinya perilaku koruptif di bebagai instansi, bisa jadi ditemukan ada sejumlah pasal yang perlu mendapat perhatian untuk direvisi. Sekaligus memastikan pasal yang mana tetap dijaga eksistensinya.

"Menurut kajian Lembaga EmrusCorner, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terhadap isi UU KPK," ungkapnya.

Pertama, terkait penyadapan. Pasal tindakan penyadapan harus tetap dipertahankan dalam UU KPK.

Ketika akan dan melakukan penyadapan tidak perlu mendapat izin dari pihak mana pun, dan bila perlu termasuk dari dewan pengawas.

Tujuannya, untuk meniadakan atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan, yang boleh jadi masuk melalui pihak lain, tak terkecuali melalui oknum dewan pengawas.

"Biarlah tindakan penyadapan itu menjadi otonomi para penyidik itu sendiri," kata Emrus.

Hanya saja, lanjut dia, bila data penyadapan tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti ke tahapan proses hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apa pun harus dimusnahkan dengan berita acara.

Perlu diperbaiki dalam revisi UU KPK memang lembaga antirasuah juga harus berwenang mengeluarkan SP3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News