Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya

jpnn.com, DENPASAR - Polres Kota Denpasar membebaskan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelamin.
CAP telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah memutuskan untuk menghentikan proses hukum CAP tersebut.
"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, Sabtu (10/6).
Bambang mengatakan dalam catatan penyidik, warga Denmark CAP tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu (28/5). Penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.
Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa (30/5), ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.
"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," ucapnya.
WN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
- Polisi Amankan WNA Pelanggar Lalu Lintas yang Dorong Petugas
- Dita Karang Ingin Ajak Member Secret Number ke Yogyakarta dan Bali, Ini Alasannya
- 10 Lokasi Wisata Belanja di Indonesia, Nomor 8 Unik Banget
- Dari Medan sampai Denpasar, Anak Muda Suarakan Dukungan untuk Capres Alternatif
- BNN: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Mahasiswa Meningkat
- Bule Jerman Berkedok Investor Dideportasi dari Bali