Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
Sabtu, 10 Juni 2023 – 16:23 WIB

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas. ANTARA/Rolandus Nampu
Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum di mana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.
"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," kata Bambang. (Antara/jpnn)
WN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang