Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus

Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berkutnya hingga memiliki hukum tetap harus benar-benar tersimpan dengan keamanan yang sangat luar biasa.

"Tidak boleh bocor apalagi dibocorkan kelak kemudian hari oleh siapa pun," paparnya.

Kedua, terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pasal yang menyangkut KPK tidak boleh mengeluarkan SP3, kata Emrus, perlu direvisi menjadi bahwa KPK berwenang mengeluarkan SP3.

Sebab, sebagai suatu institusi sosial, yang bekerja di KPK tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan, kesalahan, kepentingan sempit dan perilaku mereka tidak pernah berada di ruang hampa.

Karena itu, penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK kepada seseorang atau kelompok orang sangat-sangat mungkin mengandung kelemahan.

"Jika memang ditemukan ada kelemahan serta sudah teruji secara valid, jangan dipaksakan lanjut ke tahap berikutnya menjadi terdakwa yang kemudian harus mengikuti setiap tahan proses persidangan," ungkapnya.

Menurut Emrus, kalau ini terjadi, maka bisa mengganggu bahkan merusak reputasi maupun nama baik orang yang bersangkutan dan segenap anggota keluarganya, sekalipun ke depan di pengadilan diputuskan tidak bersalah yang sudah mempunyai hukum tetap.

"Ini harus menjadi koreksi mendasar bagi kita semua, agar KPK bisa mengeluarkan SP3 secara mandiri dan independen tanpa intervensi dari berbagai kepentingan dan kekuatan apapun dari dalam maupun dari luar KPK," katanya. (boy/jpnn)

Perlu diperbaiki dalam revisi UU KPK memang lembaga antirasuah juga harus berwenang mengeluarkan SP3.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News