Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang

Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang
Revisi UU MD3, DPR dan pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, sepakat jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

"Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.

Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. (boy/jpnn)

Rapat paripurna menyepakati pengesahan revisi UU MD3, jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News