Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang
Senin, 16 September 2019 – 19:23 WIB

Revisi UU MD3, DPR dan pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, sepakat jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com
"Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.
Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. (boy/jpnn)
Rapat paripurna menyepakati pengesahan revisi UU MD3, jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!