Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara

Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi disini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap,” katanya.

“Jadi, urusan penyadapan ini perlu diatur ulang seperti apa sebaiknya hukum acaranya, supaya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas KPK menyadap, makanya bisa disalahgunakan,” jelas dia. (dil/jpnn)

Pakar hukum Chairul Huda melihat KPK sudah berlagak seperti lembaga tertinggi negara yang punya kekuasaan tak terbatas. Bahkan, urusan pembentukan kabinet pun KPK ikut campur.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News