Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Disahkan, Ini Pesan Dirjen Utami untuk Anak Buah

Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Disahkan, Ini Pesan Dirjen Utami untuk Anak Buah
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. Foto : Ist

“Mereka yang sebisa mungkin mengembalikan bola lawan dengan penempatan di tepi meja, dan lawan kesulitan mengembalikan bola, akan mendapatkan angka," tambahnya.

Jadi, menurut Dirjenpas, jadilah pemain tenis meja yang bermain sesuai aturan, merencanakan permainan, inovatif menghadapi lawan, dan kreatif menempatkan dan mengembalikan bola untuk mendulang angka, serta tidak bermain di zona nyaman.

SDM Pemasyarakatan, untuk menjalankan fungsi-fungsi sesuai diamanatkan dalam revisi UU Pemasyarakatan, bisa menerapkan filosofi ini untuk menjadi sumber daya unggul.

Utami juga menyebut beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan. Salah satunya peran wali bagi warga binaan. Lainnya, adanya rumah bagi narapidana perempuan yang melahirkan dan harus membesarkan bayi sampai usia tiga tahun.

“Ini kan perlu ruangan khusus dan petugas khusus untuk mengawasi dan mengayomi,” katanya. “Jumlah narpidana melahirkan saat ini 154 orang di seluruh Indonesia, dan jumlahnya terus berubah.”

Untuk anak-anak, kata Utami, ada lembaga pemasyarakatan khusus (LPK). Dia mengatakan semua ini harus dipersiapkan sebaik-baiknya. Tidaknya hanya persiapan fasilitas fisik, tapi juga sumber daya yang akan bertugas.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah UU Pemasyarakatan yang baru memberi kemungkinan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, Dirjen Utami secara diplomatis.

“Semangat revisi UU Pemasyarakatan adalah restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana dan korbannya," jelasnya.

Dirjen Utami Utami menyebut ada beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan sesuai revisi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News