Revolusi Lingkungan di UU Cipta Kerja: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup

Revolusi Lingkungan di UU Cipta Kerja: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup
Kepala BKPm Bahlil Lahadalia. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadiala mengatakan, UU Cipta Kerja tetap menempatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat bagi perusahaan besar untuk melanjutkan aktivitas produksinya.

Bahkan, apabila perusahaan tidak memiliki Amdal atau melanggarnya dikemudian hari, maka pemerintah berhak mencabut izin usahanya.

Bahlil mengatakan, aturan itu sangat revolusioner dalam hal perlindungan lingkungan hidup. Sebab, pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menurut Bahlil, pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal di kemudian hari.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada diperbaiki terus. Maka dengan UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang melanggar Amdal kita bisa peringatkan izinnya kami cabut," kata Bahlil dalam diskusi virtual bertema Dinamika RUU Menjadi UU Cipta Kerja.

Bahlil menerangkan, Amdal pada Undang-undang yang lama tidak termasuk dalam izin usaha. Pada Undang-undang Omnibus Law, lanjut dia, Amdal merupakan hal yang wajib dilampirkan ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha. Keduanya saling melekat dan tidak terpisahkan.

Menurut Bahlil, ada tiga klasifikasi usaha yang diatur dalam Undang-undang Omnibus Law, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar.

Apabila perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan perusahaan menengah terdapat Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Sementara perusahaan besar harus mengajukan Amdal saat pertama kali mengajukan permohonan izin.

Bahlil yang berlatar belakang pengusaha ini berpengalaman bahwa upaya untuk mengajukan Amdal sangat sulit dilakukan. Sebab ada upaya tarik-menarik kepentingan antara pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kementerian serta pihak terkait. Mengurus Amdal sendiri bahkan bisa mencapai setahun lebih. Hal itu membuat daya saing Indonesia lambat, apabila dibandingkan dengan pabrik di Vietnam yang sudah berproduksi.

UU Cipta Kerja tetap menempatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat penting bagi perusahaan besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News