Reza Indragiri Heran dengan Putri Candrawathi, Katanya Diperkosa, tetapi Kok Meminta

Reza Indragiri Heran dengan Putri Candrawathi, Katanya Diperkosa, tetapi Kok Meminta
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

Jaksa penuntut umum mendakwa Putri Candrawathi secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Suami Putri, Ferdy Sambo pun turun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yang berbeda, di antaranya perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan pembunuhan berencana.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dituntut dalam perkara yang sama.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Reza Indragiri mengatakan bila Putri Candrawathi benar merupakan korban pemerkosaan, seharusnya tak begitu.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News