RI Minta Kompensasi Kerugian Terhadap AS

RI Minta Kompensasi Kerugian Terhadap AS
RI Minta Kompensasi Kerugian Terhadap AS

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menyatakan sikap untuk menuntut haknya terhadap Amerika Serikat (AS) terkait pelarangan peredaran rokok kretek. Sebab itu tidak sesuai dengan keputusan panel organisasi perdagangan dunia (WTO) tahun lalu. Rencananya pemerintah akan meminta kompensasi kerugian kepada pemerintah AS.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menerangkan ada dua hal yang bisa dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh AS. Pertama yakni kompensasi kerugian yang ditimbulkan. Perhitungannya bisa diukur dari nilai ekspor tembakau Indonesia yang hilang ke AS akibat pelarangan peredaran tersebut. "Melalui itu Indonesia bakal dapat kompensasi materi. Tapi nilainya tidak terlalu besar karena AS bukan negara utama tujuan ekspor tembakau Indonesia," terangnya pada Jawa Pos.

Opsi kedua yang bisa dilakukan di Indonesia yakni melakukan retaliasi. Retaliasi merupakan langkah balas dendam." Pemerintah Indonesia bakal melakukan pelarangan peredaran komoditas AS yang diekspor ke Indonesia. Namun saat ini pihaknya "masih belum menetapkan komoditas mana yang dipilih untuk langkah retaliasi tersebut. Dia berkata saat ini proses pengakajian komoditas-komoditas impor dari AS masih dikaji.

Bayu sangat meyayangkan sikap AS tersebut. Sebab hingga batas waktu yang ditetapkan oleh WTO yakni 24 Juli 2013, AS masih belum menjalakan hasil keputusan panel WTO. Bahkan yang lebih parah, pihak AS justru mengklaim bahwa mereka telah mematuhi keputusan panel tersebut. Pihak AS telah membebaskan peredaran tembakau dengan campuran menthol tapi tetap melarang peredaran rokok kretek atau rokok dengan campuran cengkeh.

"Itu kan kesannya diskriminasi. Dulu pemerintah AS membuat peraturan peredaran rokok dengan perasa. Alasannya terkait dengan kesehatan. Tapi anehnya mereka membebaskan peredaran rokok menthol tapi tetap melarang rokok kretek. Jelas itu ada diskriminasi," terangnya. Bayu mengatakan saat ini sedang mengumpulkan bahan untuk kembali menuntut AS ke WTO. Dia berharap melalui WTO Indonesia akan mendapat keputusan yang adil.

Sebagai gambaran, pada 2008 pemerintah AS mengeluarkan larangan"rokok"Indonesia masuk ke pasarnya. Itu disebabkan"rokok"Indonesia yang diekspor ke AS terdapat campuran cengkehnya. Merasa pergerakannya dibatasi, pada 2010 Indonesia menyampaikan keberatannya pada WTO. Setelah melalui proses yang panjang, tahun lalu diputuskan Indonesia memenangkan gugatannya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan yang dihimpun oleh Aliansi Masyarakat Indonesia tahun lalu ekspor produk tembakau ke AS senilai USD 70 ribu atau turun 63 persen dari tahun 2011. Sedangkan total ekspor tembakau Indonesia mencapai USD 574,4 juta. Sehingga porsi ekspor ke Amerika sangat kecil. Beberapa negara tujuan ekspor tembakau Indonesia yakni Spanyol, Jerman, dan beberapa negara di Asean. (uma)


JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menyatakan sikap untuk menuntut haknya terhadap Amerika Serikat (AS) terkait pelarangan peredaran rokok kretek.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News