Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar
Minggu, 06 Juni 2010 – 13:26 WIB

Ribuan Baju Bekas Selundupan Di Bakar
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Ketut Saudiartha mengatakan, eksekusi pemusnahan babebo itu termasuk hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. "Karena proses hukum selesai, semua BB berupa babebo ini diharuskan untuk dimusnahkan," katanya.
Baca Juga:
Dalam keputusan pengadilan itu, pemilik babebo yakni Zakaria dianggap terbukti melanggar UU Kepabeanan. Karena itu, warga asal Madura dengan KTP beralamat di Tabanan, Bali ini telah divonis hukuman setahun penjara. "Zakaria sudah melakoni proses hukuman," ujarnya.
Menurut Saudiartha, babebo milik Zakaria yang dimusnahkan itu berjumlah 1986 karung. Pakaian itu ternyata beraneka jenis seperti baju, celana kain, jins, selimut, dan jaket. "Selain baju bekas, banyak yang masih bagus juga," ujarnya.(abi/aj/jpnn)
BANYUWANGI- Setelah sempat tertunda sehari, eksekusi pemusnahan ratusan ribu baju bekas bos (babebo) asal Kelantan, Malaysia akhirnya dibakar. Tumpukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi