Ribuan Botol Miras Diselundupkan, Negara Rugi Rp 6,4 Miliar

Ribuan Botol Miras Diselundupkan, Negara Rugi Rp 6,4 Miliar
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANTEN - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Banten.

Sebanyak 6.400 botol minuman keras dari Singapura disita oleh polisi.

"Kami amankan impor miras ilegal ini dari Singapura," kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, 6.400 miras berbagai merek ini disita dari kapal penumpang KMP Dorolonda.

"Miras tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia. Dibawa ke Kepulauan Riau dan dikirim ke Jakarta," jelasnya.

Lotharia menjelaskan, semenjak keluarnya regulasi mengenai barang impor dengan berisiko tinggi, Kementerian Keuangan, Polri, dan TNI gencar menggagalkan peredarang barang ilegal.

Meski begitu, pelaku usaha tetap mencoba menyelundupkan barang secara ilegal.

Lotharia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim miras tersebut dari Singapura dan penerimanya di Indonesia.

Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News