Rice Cooker Mencurigakan, Isinya Bikin Geleng-Geleng

Rice Cooker Mencurigakan, Isinya Bikin Geleng-Geleng
Ilustrasi. Foto: AFP

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Alasannya menjual itu karena permasalahan ekonomi. Tapi masih pengembangan lagi,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruta Polres Tarakan.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami masih dalami kasus ini. Apakah masih ada pelaku lain dan barang bukit lagi,” tandasnya. (sal/har)


JPNN.com – Jajaran Polres Tarakan berhasil menangkap warga berinisial Ah (46), Rabu (28/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News