Rice Cooker Mencurigakan, Isinya Bikin Geleng-Geleng
Jumat, 30 Desember 2016 – 17:22 WIB
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Alasannya menjual itu karena permasalahan ekonomi. Tapi masih pengembangan lagi,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruta Polres Tarakan.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami masih dalami kasus ini. Apakah masih ada pelaku lain dan barang bukit lagi,” tandasnya. (sal/har)
JPNN.com – Jajaran Polres Tarakan berhasil menangkap warga berinisial Ah (46), Rabu (28/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini