Ridwan Bantah Anggapan Bisa Atur Kuota di Kementan

Ridwan Bantah Anggapan Bisa Atur Kuota di Kementan
Ridwan Bantah Anggapan Bisa Atur Kuota di Kementan

Pada Senin (25/2), Ridwan sudah pernah diperiksa KPK. Namun, dua panggilan berikutnya Ridwan mangkir. Baru hari  ini, dia kembali memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tertangkapnya Abu Fathanah yang didiga menjadi kurir suap pada 29 Januari lalu. KPK menangkap Abu setelah menerima  uang Rp 1 miliar dari Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dua bersaudara yang menjadi direktur di PT Indoguna Utama. Uang itu diduga akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih tercatat sebagai Presiden PKS.

Pengacara Luthfi, M Assegaf, mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah mengikuti pertemuan di Medan dengan Suswono, Maria Elisabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia) yang juga Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia dan Ahmad Fatanah.(boy/ara/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Ridwan Hakim sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News