Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
Selasa, 25 September 2018 – 18:16 WIB

Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK
Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)
Anggota Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam UU ASN tidak ada satu pun pasal mengatur penyelesaian honorer K2.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!