Rindu Istri, Buronan 4 Tahun Ditangkap Saat Pulang Kampung

Rindu Istri, Buronan 4 Tahun Ditangkap Saat Pulang Kampung
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LAMPUNG - Agus Jailani, 18, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung, buronan polisi selama empat tahun ditangkap, Rabu (25/4).

Sebelumnya, Agus dan dua rekannya diduga terlibat perampokan pada 2014 silam. Mereka merampas motor Yamaha BE 3038 AX yang dibawa Halim dan menganiaya warga Merbaumataram, Lampung Selatan, tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Panjang. Dua rekan Agus tertangkap lebih dahulu.

Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, Agus diamankan saat berada di Jalan Yos Sudarso, Panjang. Dalam pelarian, Agus berpindah-pindah tempat. Ia juga sempat menjadi buruh di Pulau Pahwang, Pesawaran.

”Dia pernah bersembunyi di Pahawang ke tempat saudaranya. Di sana dia bekerja sebagai kuli panggul. Terkadang tersangka juga menyeberang ke Padangcermin,” kata Sofingi.

Satu bulan sebelum tertangkap, Agus kembalai ke Panjang dan bekerja sebagai kuli panggul pada sebuah perusahaan. Polisi mengetahui keberadaannya dan menangkap pemuda itu.

Sofingi menuturkan, dalam pemeriksaan Agus mengaku baru sekali terlibat perampasan motor. Kejahatan tersebut dilakukan untuk mencari modal untuk nongkrong.

”Pengakuannya, baru sekali berbuat. Motor dijual ke daerah Pesawaran seharga Rp2 juta. Uangnya digunakan untuk senang-senang, seperti membeli miras,” urainya.

Agus Jailani, 18, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung, buronan polisi selama empat tahun ditangkap, Rabu (25/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News