Risma Beri Penghargaan untuk Jaksa dan Polri Pengawal Bansos

Risma Beri Penghargaan untuk Jaksa dan Polri Pengawal Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang telah mengawal penyaluran bantuan sosial di Graha Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jakarta, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan dari Kementerian Sosial kepada aparat penegak hukum yang mengawal bantuan sosial (bansos) hingga sampai ke penerima manfaat. Penghargaan itu diberikan untuk 142 aparat, dengan perincian 33 dari Kejaksaan Agung, dan 109 dari Polri. 

Secara simbolis penghargaan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono. 

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri, Kapolda Metro Jaya Irjen  Fadil Imran.

Selanjutnya, penghargaan diberikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Lalu, Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin, Kejati Banten Reda Manthovani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi.

“Kami bekerja sama dengan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan bansos, dan kemudian banyak laporan-laporan,” kata Mensos Tri Rismaharini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).

Sosok yang akrab disapa Risma itu mengatakan banyaknya laporan dan pengaduan tersebut tidak mungkin ditangani sendiri.

Oleh karena itu, kata dia, penanganannya harus melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung.

Mensos Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada anggota Polri dan Kejaksaan Agung yang mengawal bansos sampai ke tangan penerima. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News