Rizal Ramli Kritik Jokowi Soal IKN, Kapitra Balas Begini, Kalimatnya Menyengat

"Jadi, itu seenaknya saja dibikin, karena dia pegang istilahnya pemerintah kumaha aing. Gue kuasa, lo mau apa," kata begawan ekonomi itu kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).
Pasal 9 UU IKN menyatakan bahwa IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Rizal mengatakan bahwa satu-satunya cara meluruskan kembali aturan bernegara yaitu membatalkan UU IKN.
Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu pun mengaku akan menganulir UU IKN jika terpilih sebagai kepala negara.
"Nah, buat yang begini, enggak ada pilihan. Nanti dia (Jokowi, red) berhenti menjadi presiden, kami batalkan itu UU," tutur Rizal Ramli. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapitra menilai kritikan Rizal Ramli terhadap Jokowi soal mekanisme penunjukan Kepala Otorita IKN Nusantara tanpa alasan yang kuat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi