Rizky Billar Ditahan Hingga 20 Hari, Kombes Zulpan Bilang Begini
Kamis, 13 Oktober 2022 – 19:41 WIB

Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Terkait penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP, penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang," kata Zulpan.
Dalam kasus ini Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
- Dukung Timnas Indonesia Melawan Bahrain, Rizky Billar: Peluang Itu Masih Ada
- Rizky Billar, Lesti Kejora, Hingga Praz Teguh Ramaikan Program Ramadan di RCTI
- Puji Paras Cantik Putri Lesti Kejora, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Ingin Punya Anak Lagi
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ungkap Sosok Pria, Iwan Fals Terseret Kasus OI
- Penjelasan Rizky Billar Soal Arti Nama Anak Kedua