RJ Lino Kembali Diperiksa KPK

RJ Lino Kembali Diperiksa KPK
RJ Lino di kantor KPK, Kamis (23/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

KPK mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (tan/jpnn)

VIDEO: Firli Bahuri Masak Nasi Goreng untuk Dewas KPK

Setelah menunggu hampir empat tahun, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino kembali diperiksa KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News