Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'

Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'
Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang (money laundering) oleh penyidik kepolisian. Artinya, jika dugaan ini terbukti, mantan pimpinan bank bermasalah itu dipastikan kembali dimejahijaukan. Proses ini berpotensi memperberat masa hukuman pesakitan yang kini mendekam di 'hotel prodeo' itu.

"Di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pencucian uang, disebutkan nama Robert Tantular dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (25/1) siang.

Sebelumnya, penyidik hanya menyeret nama Hesam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam dugaan itu. Namun dalam pengembangan berikutnya, nama Robert Tantular juga disebut terlibat, bersama dua pemegang saham utama bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

Sebagai gambaran, sebelumnya Robert sendiri telah dipidana dengan dakwaan pidana perbankan. Ia divonis majelis hakim lima tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. (zul/jpnn)

JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News