Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'
Senin, 25 Januari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang (money laundering) oleh penyidik kepolisian. Artinya, jika dugaan ini terbukti, mantan pimpinan bank bermasalah itu dipastikan kembali dimejahijaukan. Proses ini berpotensi memperberat masa hukuman pesakitan yang kini mendekam di 'hotel prodeo' itu. Sebagai gambaran, sebelumnya Robert sendiri telah dipidana dengan dakwaan pidana perbankan. Ia divonis majelis hakim lima tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. (zul/jpnn)
"Di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pencucian uang, disebutkan nama Robert Tantular dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (25/1) siang.
Sebelumnya, penyidik hanya menyeret nama Hesam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam dugaan itu. Namun dalam pengembangan berikutnya, nama Robert Tantular juga disebut terlibat, bersama dua pemegang saham utama bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran