Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!
17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta
18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta
19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp517 juta.
Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar jaksa.
Kuitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp11,518 miliar.
Mantan panitera PN Jakut Rohadi didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi hingga Rp40,133 miliar.
- Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui
- Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
- Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar