Rokok Batangan Bakal Dilarang? Simak Penjelasan BPOM

Rokok Batangan Bakal Dilarang? Simak Penjelasan BPOM
BPOM mendorong pemerintah mengendalikan pergerakan tembakau lewat simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan (ecer). Ilustrasi rokok. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pemerintah mengendalikan pergerakan tembakau lewat simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan (ecer).

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan pihaknya setuju dengan rekomendasi tersebut.

"Jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus,” kata Maya seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (14/4).

Dia mengakui larangan menjual rokok batangan sulit dilakukan karena produk tembakau itu dijual di warung-warung kecil di daerah ataupun kota dengan pergerakan penduduk yang pesat.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu menerapkan sanksi yang tegas agar aturan larangan menjual rokok batangan bisa ditegakkan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebut rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga kedua setelah beras. Tingginya pengeluaran rokok pada rumah tangga terutama keluarga dengan kondisi miskin, akan berdampak pada ekonomi keluarga juga penurunan tingkat kesehatan

“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok perkapita itu Rp 76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp 69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” kata dia.

Menurut Maya, penerapan simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan penting mengingat Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok saat ini banyak tertutup oleh pita cukai.

BPOM mendorong pemerintah mengendalikan pergerakan tembakau lewat simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News