Rokok Dilarang Jadi Sponsor

Rokok Dilarang Jadi Sponsor
Rokok Dilarang Jadi Sponsor
Begitu juga dengan program CSR berupa pemberian bea siswa. Selama ini, menurutnya, masyarakat terutama pelajar dan usia produktif banyak salah menerjemahkan program ini sehingga terkesan bahwa rokok memang hebat mencetak para tenaga profesional, akademisi, atau atlet.

Namun pemberlakuan peraturan terbaru ini diyakini tidak akan berpengaruh signifikan terutama kepada beberapa perusahaan rokok besar di Indonesia. Sebab masing-masing perusahaan sudah memiliki "kapal" lain berupa divisi bisnis atau anak usaha yang khusus mengurusi pencitraan, iklan, bahkan program CSR dengan brand image berbeda dari produk rokoknya.

Pengaruh terhadap penjualan juga tidak banyak sebab menurut Nafsiah, rokok memiliki zat adiktif menimbulkan loyalitas atau kecanduan dari para konsumennya.

Hanya saja para petani tembakau khawatir. Di banyak daerah petani komoditas ini sudah banyak berteriak bahwa PP 109/2012 berpotensi "membunuh" mereka secara perlahan. Menanggapi hal itu, Nafsiah menegaskan bahwa PP ini tidak melarang pertanian tembakau. Meskipun juga mendorong para petani tembakau untuk melakukan diversifikasi hasil panennya agar diproduksi menjadi produk tidak membahayakan bagi kesehatan.

Diversifikasi tembakau menurutnya dapat dilakukan antara lain dengan mengolah daun tembakau menjadi bahan kimia dasar untuk pestisida, obat bius, produk kosmetik (pengencang kulit), industri farmasi, dan sebagainya. Atau diminta mengganti dengan melakukan penanaman komoditas lain disesuaikan dengan kecocokan tanah di daerah masing-masing.

JAKARTA--Penyelenggara acara yang disiarkan melalui media massa jangan lagi mengandalkan industri rokok sebagai penyokong dana (sponsor). Pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News