Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal
Selasa, 22 November 2022 – 22:38 WIB

Bea Cukai Pasuruan bersama instansi penegak hukum lainnya yang ada di daerah tersebut melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, berupa 931.264 batang hasil tembakau, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122 paket barang eks kepabeanan.
Hatta Wardhana menyampaikan tujuan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal dan barang ilegal lainnya.
Dia menyampaikan keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat," ucapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai tuntaskan penyelesaian hasil penindakan barang ilegal berupa rokok dan miras senilai miliaran dengan melaksanakan pemusnahan di 2 daerah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun