Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal
Selasa, 22 November 2022 – 22:38 WIB
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, berupa 931.264 batang hasil tembakau, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122 paket barang eks kepabeanan.
Hatta Wardhana menyampaikan tujuan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal dan barang ilegal lainnya.
Dia menyampaikan keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat," ucapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai tuntaskan penyelesaian hasil penindakan barang ilegal berupa rokok dan miras senilai miliaran dengan melaksanakan pemusnahan di 2 daerah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri