Rokok Sembarang Tempat, Siap Kena Denda Rp 50 Juta

Rokok Sembarang Tempat, Siap Kena Denda Rp 50 Juta
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, MALANG - Saat ini warga Kabupaten Malang, Jatim wajib berhati-hati agar tidak merokok di sembarang tempat.

Pasalnya, saat ini sudah ada Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kabupaten Malang.

Menurut Amarta Faza Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang, kebijakan itu terdapat pada pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Karena itu perlu ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok atau KTR.

Ada pun rencana tempat yang akan diberlakukan sebagai KTR antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan ruang lingkup lain yang ditetapkan pemerintah.

Nantinya diberikan sanksi administratif hingga pidana. Jika sengaja merokok di tempat KTR bisa mendapat sanksi maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp.50 juta.

"Ranperda ini bermanfaat untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak buruk merokok," kata Amarta.

Politisi Nasdem ini berharap agar Raperda bisa segera terealisasi menyusul daerah lain yang sudah menerapkan seperti Tangerang dan Tulungagung. (pul/jpnn)

Dilarang merokok di angkutan umum dan tempat bermain anak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News