Sergub Larangan Etalase Rokok untuk Kurangi Penyebaran Covid-19 Dinilai tak Relevan

Sergub Larangan Etalase Rokok untuk Kurangi Penyebaran Covid-19 Dinilai tak Relevan
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai Sergub 8/2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, sama sekali tidak memiliki implikasi terhadap penyebaran virus Covid-19.

Dia justru meminta Gubernur Anies Baswedan untuk fokus mendorong protokol kesehatan di sejumlah ruang publik.

Menurut Ferdinand, harusnya penindakan dilakukan terhadap keramaian.

“Sergub ini sama sekali tidak relevan, jangan dihubung-hubungkan dengan pandemi. Masih banyak hal lain terkait penyebaran pandemi yang tidak diurusi Anies Baswedan. Misalnya banyak keramaian di pasar tradisional, kalau ditelusuri banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan. Lebih baik Anies Baswedan fokus memperketat itu, daripada mengurusi sesuatu yang tidak relevan,” tegasnya.

Menurutnya, Sergub 8/2021 yang terbit Juni lalu justru bakal menekan dunia usaha, sekaligus mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang saat ini tengah jadi fokus pemerintah pusat.

Dalam kesempatan terpisah, Ekonom Universitas Padjadjaran Irsyad Kamal mengatakan Sergub ini tidak relevan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Alih-alih mencegah penyebaran Covid-19, malah mematikan ekonomi masyarakat.

Irsyad justru menilai Sergub ini bakal mengganggu dunia usaha, terutama buat industri hasil tembakau (IHT) dan pelaku usaha ritel baik modern atau tradisional seperti warung.

Sergub 8/2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, sama sekali tidak memiliki implikasi terhadap penyebaran virus Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News