Romi Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu dengan Dua Istrinya

Romi Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu dengan Dua Istrinya
Romi bersama dua istrinya digelandang ke kantor polisi. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, KOTAAGUNG - Romi, 30, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Lampung, diringkus polisi. Ia diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mirisnya, Romi ditangkap bersama dua orang istri sirinya usai mengonsumsi sabu di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotaagung.

Romi juga selama ini juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus sebab diduga bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa Romi merupakan salah satu pengedar Sabu.

Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usai Romi bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.

Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata Romi juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

“Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3) pukul 22.00 WIB,“ ujar Muji Harjono sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, Minggu.

Lanjutnya, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bong, satu buah kaca pirex, dua buah pipet dan satu buah korek api gas.

Romi, 30, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Lampung, diringkus polisi. Ia diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News