Romi Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu dengan Dua Istrinya

Romi Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu dengan Dua Istrinya
Romi bersama dua istrinya digelandang ke kantor polisi. Foto: radarlampung.co.id

“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang,” urai kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” pungkas Muji Harjono .

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, kemarin Sabtu (14/3).

Menurut Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12) lalu.

Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM.

“RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atasnama tersangka Hansori Soha,” beber Hendra Gunawan.

Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Romi, 30, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Lampung, diringkus polisi. Ia diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News