Romi Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu dengan Dua Istrinya

Romi Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu dengan Dua Istrinya
Romi bersama dua istrinya digelandang ke kantor polisi. Foto: radarlampung.co.id

“Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Sementara itu menurut terduga SR alias Dewi ia baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang. SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.

“Terakhir dua hari lalu dikontrakan, tetapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa suami,” ucap SR.

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Menjadi Korban Persekusi, Tubuhnya Alami Luka Bakar Parah

Ditempat sama, TA istri ketiga Romi juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada November 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu. TA juga menuturkan bahwa ia saat ini sedang mengandung anak Romi dengan usai kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut. “Kalo sabu saya tau sejak ia merantau di Tangerang. Tetapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin,” pungkasnya. (ral/ehl/ang)

 

Romi, 30, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Lampung, diringkus polisi. Ia diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News