Romli Siap Beber Perintah Yusril
Minggu, 08 Februari 2009 – 06:34 WIB
JAKARTA - Episode kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, tampaknya, bakal panjang. Romli Atmasasmita, salah seorang tersangka, akan mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam praktik layanan Sisminbakum yang berlaku sejak 2001 itu dalam persidangan kelak. Dia mengungkapkan, selama penyidikan, pertanyaan penyidik menyangkut beberapa hal. Yaitu, tentang pemberlakuan Sisminbakum, penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai mitra, dan kesepakatan antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman. ''Semua itu diketahui menteri,'' katanya.
''Kami akan jelaskan apa yang menjadi fakta. Tidak bisa ditutup-tutupi,'' kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu (7/2).
Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah janggal. ''Kami pertanyakan mengapa dia (Romli) diminta bertanggung jawab. Dia kan hanya bawahan,'' sambung Juniver.
Baca Juga:
JAKARTA - Episode kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, tampaknya, bakal panjang. Romli Atmasasmita, salah seorang
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri