Ronny Menggerayangi Teman Sendiri saat Tidur, Terasa Ada yang Mengganjal di Belakang
Selasa, 08 September 2020 – 14:15 WIB
"Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya
Untuk diketahui, barang bukti pelaku yang diamankan yaitu 1 buah Celana dalam warna cream, 1 buah kaus putih, dan satu celana pendek abu-abu
Selain itu, 1 buah Handhone merk OPPO F1 warna silver, 1 selimut warna biru, 1 botol Handbody merek Vaseline dan 1 kasur busa.
Atas perbuatannya, Ronny Setiawan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (mcr3/JPNN)
Kapolres Metro Kota Bekasi Hendra Gunawan menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan Ronny Irfan terhadap ANS.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK