Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
Kamis, 13 Februari 2025 – 19:49 WIB

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Fathan
Dengan penegasan ini, PDI Perjuangan berharap publik tidak salah persepsi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
Patut diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Putusan ini didasarkan pada alasan administratif, yaitu penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan oleh KPK. (tan/jpnn)
Ronny menjelaskan bahwa secara hukum, penggabungan dua sprindik tersebut tidak seharusnya menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono