Rosi Tertangkap Sedang Main Judi Online
jpnn.com, SURABAYA - Abdul Rosi Septyawan pura-pura belajar internet ketika polisi menyergapnya di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru.
Namun, belakangan diketahui bahwa pria 28 tahun tersebut saat itu bermain judi online. Akibatnya, warga Tanah Merah, Kali Kedinding, tersebut ikut digelandang ke Mapolsek Pabean Cantian untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Rosi bermula dari laporan warga. Yaitu, tentang praktik judi online yang gemar dilakukan pelaku di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru.
Laporan tersebut langsung direspons anggota Reskrim Polsek Pabean Cantian. ''Anggota kami mengintainya,'' kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Evan Andias.
Padahal, saat dipantau beberapa hari lalu, waktu masih menunjukkan pukul 16.30. Begitu yakin korban di dalam warnet yang dimaksud, polisi langsung melakukan penyergapan.
Rosi kaget merespons kedatangan petugas yang berpakaian preman. Meski begitu, dia sempat berbohong kepada petugas.
Saat polisi datang, Rosi menambah layar baru di komputernya. Dia beralasan tengah belajar internet sambil menunggu waktu magrib.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Petugas memeriksa komputer yang baru saja digunakan pelaku. Benar saja, petugas menemukan situs judi online BandarQ yang juga dijalankan Rosi di layar lain.
Rosi yang mengaku tengah belajar internet itu tertangkap karena sedang main judi online.
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Kemenkominfo Tegas dalam Penegakan Aturan Industri Gim
- YAP Nekat Gantung Diri karena Kecanduan Judi Online, Sempat Tulis Surat Wasiat
- Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum