Roy Sebut 2 Kebutuhan Mendesak Ini Lahirnya UU ITE

Roy Sebut 2 Kebutuhan Mendesak Ini Lahirnya UU ITE
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Singkatnya, pada 2004 situs KPU diretas tetapi tidak ada UU yang mengakomodasi peristiwa tersebut. Namun, hanya UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

"Kenapa ada kebutuhan itu karena sempat terjadi di tahun 2004 ketika situs KPU diretas. Namun tidak punya UU bisa digunakan hanya (ada) UU Telemokunikasi Nomor 36 tahun 1999," ujarnya.

Selain itu, jelas dia ada kebutuhan Indonesia mulai menerapkan UU yang mengakui data digital, transaksi digital dan informasi digital tetapi belum ada aturannya.

"Maka orang mau bertransaksi dengan Indonesia waktu itu jadi tidak pasti. Kemudian masuklah RUU kepemerintahan yaitu pertama RUU ITE dan ICL (Informasi Ciber Law. Jadi dua RUU berbeda," katanya.

Meskipun demikian, ada persamaannya yakni tentang data elekronik dan informasi elektronik.

Lalu, disahkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata dia dalam UU itu ada dua bagian yang terpisah yakni soal data elektronik, transaksi elektronik perdagangan elektronik di bagian depan dan bagian belakang sanksi-sanksi termasuk pidana, pencemaran nama baik, kemudian kabar bohong.

Namun, karena kebutuhan mendesak tetap disahkan.

Usai dibentuk, rupanya UU itu tak berjalan mulus. Sebab, kala itu, Prita Mulyasari menjadi korban pertama UU tersebut lantaran dirinya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.

Eks Politisi Demokrat Roy Suryo membeberkan sejarah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News