Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim, Kali Ini Kasusnya soal

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim, Kali Ini Kasusnya soal
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.

Bekas politikus Partai Demokrat itu dilaporkan perwakilan Umat Buddha Indonesia.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

“Jadi, benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin.

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo kali ini diadukan ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News