Rp 10 T untuk Penerima Kartu Pra-Kerja, Adakah buat Guru Honorer?

Rp 10 T untuk Penerima Kartu Pra-Kerja, Adakah buat Guru Honorer?
Massa honorer K2 menggelar aksi unju rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) genap berusia 74 tahun, sekaligus peringatan Hari Guru Nasional (HGN).

Mantan Ketua PB PGRI Didi Suprijadi mengatakan, jati diri PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan adalah bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru. Nah, saat ini yang harus diperjuangkan PGRI adalah soal kesejahteraan guru honorer.

"Saya menyoroti rencana pemerintah dengan program kartu prakerja sebagai pembanding, lalu dihubungkan dengan guru honorer," kata Didi dalam pesan elektroniknya, Senin (25/11).

Guru honorer adalah orang yang bekerja mengajar mendidik di sekolah negeri, minimal sudah mengajar satu tahun dengan honor Rp 300 – 500 ribu per bulan. Honor itu dibayar setiap tiga bulan, anggarannyadari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Untuk menjadi guru profesional disyaratkan agar guru memiliki sertifikat pendidik. Fakta di lapangan hampir seluruh guru honorer belum bersertifikat pendidik.

Salah satu kendala guru honorer belum bisa mengikuti sertifikasi pendidik selama ini adalah peraturan yang menyebutkan harus tenaga pendidik tetap yang diangkat yayasan untuk sekolah swasta atau diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk sekolah negeri.

Didi membeberkan, ada perubahan peraturan dalam pelaksanaan sertifikasi, yaitu dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4184/B4/GT/2018 Tanggal 15 Februari 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan.

Di surat itu disebutkan untuk guru bukan PNS di sekolah negeri (guru honorer) dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan lima tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

Mantan Ketua PB PGRI Didi Suprijadi membandingkan penghasilan guru honorer dengan anggaran untuk penerima kartu pra-kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News