RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kami terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)
RPP Manajemen ASN mengatur cuti ASN pria yang istrinya melahirkan & keguguran, berapa lama?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS