RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor

50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil Penyadapan

RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi  berhasil ditangani KPK yang berawal dari proses penyadapan.  Karena itu, alasan menghindari saling sadap antar aparat penegak hukum yang dijadikan alasan untuk mengusulkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Intersepsi (penyadapan) dinilai tidak tepat.

Menurut Erry, penyadapan sangat penting dalam mengungkap kasus karena akan memperkuat bukti keterlibatan seseorang yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Alasan menghindari saling sadap antar institusi bukan alasan yang tepat. Bukan suatu masalah jika antar aparat penegak hukum saling menyadap,” kata Erry dalam diskusi yang digelar di  kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (6/12).

Selain Erry, diskusi yang bertema “Kontroversi RPP Penyadapan” itu juga dihadiri Iskandar Sonhaji (Praktisi Hukum),  Agus Sudibyo dari Yayasan Science Etika dan Teknologi dan Febri Diansyah (Indonesia Corruption Watch). Erry menjelaskan, di internal KPK mekanisme penyadapannya sangat ketat, sehingga tidak bisa sembarang dilakukan karena perlu pertimbangan yang matang. “Pemerintah nampaknya tidak paham bahwa KPK berwenangan melakukan penyadapan dari proses penyelidikan,” ujarnya.

Dijelaskan pula, penyadapan bukan hanya melalui rekaman atau mendegarkan suara saja.  Tetapi lebih dari itu, penyadapan bisa juga juga membuntuti sehingga posisi yang disadap diketahui serta bentuk melalui dari Short Messenger Service (SMS) bisa mendapat bukti keterlibatan seseorang yang terlibat kasus.

JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News