RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil Penyadapan
Minggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
Sementara itu, Iskandar menilai RPP Tata Cara Intersepsi itu akan mempersempit kewenangan KPK. Alasannya, karena untuk melakukan penyadapan KPK harus meminta izin dari pengadilan. “Kalau ada pejabat yang mengatakan RPP ini tidak mempersempit kewenangan KPK, pejabat itu sedang melakukan kebohongan publik. Faktanya RPP membatasi ruang KPK dalam melakukan penyadapan yang hanya bisa dilakukan pada saat proses penyidikan saja,” tegas Iskandar.
Iskandar mengatakan kalaupun intersepsi ingin diatur itu harus lewat Undang-undang bukan peraturan pemerintah. Alasannya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 soal permohonan Uji Materiil UU KPK. “Pemerintah tidak boleh membuat suatu regulasi yang bertentangan dengan putusan MK sebagai salah satu lembaga Kekusaaan Kehakiman,” katanya.
Karena itu, Iskandar berharap agar kontroversi RPP Penyadapan ini, Mahkamah Agung (MA) juga perlu bersuara dan menyatakan pendapatnya. MA kata dia tidak seharusnya berdiam diri tetapi harus me-warning pemerintah. “ MA tidak hanya mengadili perkara tetapi saatnya mengeluarkan pendapat sebelum RPP yang meresahkan ini disahkan,” pintanya.
Dalam pengusulan RPP Intersepsi ini, Agus Sudibyo mengatakan pemerintah seharusnya melihat skala prioritas. “Melindungi privasi itu penting, namun lebih penting adalah upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya