RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil Penyadapan
Minggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
Menurut Agus, masalah privasi yang dijadikan alasan pengusulan RPP Penyadapan itu harus dudukkan pada tempatnya. Privasi, katanya, merupakan sesuatu yang harus seiring dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Karenanya Agus justru mensinyalir RPP intersepsi lebih melindungi kepentingan koruptor. “Sebenarnya untuk melindungi orang-orang yang terganggu dengan penyadapan. Dan yang disadap itu orang yang terganggu dengan hukum, korupsi, tindakan amoral dan seterusnya,” katanya.
Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan RPP yang diusulkan itu merupakan bentuk intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Alasan Febri, dalam RPP itu permintaan intersepsi harus dilaporkan kepada Pusat Intresepsi Nasional (PIN) yang dikendalikan oleh pemerintah.(awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan