RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil Penyadapan
Minggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
Menurut Agus, masalah privasi yang dijadikan alasan pengusulan RPP Penyadapan itu harus dudukkan pada tempatnya. Privasi, katanya, merupakan sesuatu yang harus seiring dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Karenanya Agus justru mensinyalir RPP intersepsi lebih melindungi kepentingan koruptor. “Sebenarnya untuk melindungi orang-orang yang terganggu dengan penyadapan. Dan yang disadap itu orang yang terganggu dengan hukum, korupsi, tindakan amoral dan seterusnya,” katanya.
Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan RPP yang diusulkan itu merupakan bentuk intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Alasan Febri, dalam RPP itu permintaan intersepsi harus dilaporkan kepada Pusat Intresepsi Nasional (PIN) yang dikendalikan oleh pemerintah.(awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata