RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:26 WIB
Sedangkan Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, KPK memerlukan payung hukum yang kuat dalam melakukan tindakan-tindakan pemebrantasan korupsi. Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas UU KPK yang diajukan Mulyana W Kusumah dan Nazaruddin Sjamsudin, Tifatul menegaskan pihaknya akan mendalami putusan MK tahun 2006 itu. "Itu akan kita dalami," tandasnya.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Meski sudah bertemu dan sepakat dengan Menkominfo soal perlunya pembahasan ulang atas materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia