RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya Waloni 

RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya Waloni 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. 

Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.

Yahya Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. 

Lalu, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156 Huruf a KUHPi, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun Tri Datu di YouTube. 

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tetapi juga palsu. (antara/jpnn) 

 

Kombes Ahmad Ramadhanmenyatakan RS Polri sudah meminta penyidik Bareskrim Polri menjemput Yahya Waloni. Kondisi kesehatan Yahya Waloni sudah membaik, dan dia bisa menjalani rawat jalan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News