RS Tewas di Tangan 6 Anak Punk, Jasadnya Dibuang ke Tempat Ini
Jumat, 08 Oktober 2021 – 03:28 WIB
Para pelaku kemudian membuang jasad korban ke aliran Kali Tanggul Timur. Pada Jumat (1/10), mayat korban ditemukan mengapung.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa menangkap keenam pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Pembunuhan terjadi saat korban dan keenam anak punk berkumpul sambil minum-minuman keras di tepi kali.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis