RS Tewas di Tangan 6 Anak Punk, Jasadnya Dibuang ke Tempat Ini
Jumat, 08 Oktober 2021 – 03:28 WIB

Pembunuhan. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Para pelaku kemudian membuang jasad korban ke aliran Kali Tanggul Timur. Pada Jumat (1/10), mayat korban ditemukan mengapung.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa menangkap keenam pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Pembunuhan terjadi saat korban dan keenam anak punk berkumpul sambil minum-minuman keras di tepi kali.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan