RSS di Mobil Bersama Kekasih, Brigjen Toga Ungkap Tangkapan Besar, Mengejutkan!
Jumat, 18 Februari 2022 – 17:26 WIB

Pasangan kekasih RRS dan LP saat diamankan di BNNP Sumut. Foto: Dokumen BNNP untuk JPNN.com
Barang haram tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial N, warga Kota Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kemarin sudah kami geledah kediamannya (pemilik narkoba), yang bersangkutan kabur," ujar Toga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (mcr22/jpnn)
Pria inisial RSS bersama kekasih sedang asik berduaan di dalam mobil, simak penjelasan Brigjen Toga.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba