RSS di Mobil Bersama Kekasih, Brigjen Toga Ungkap Tangkapan Besar, Mengejutkan!
Jumat, 18 Februari 2022 – 17:26 WIB
Barang haram tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial N, warga Kota Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kemarin sudah kami geledah kediamannya (pemilik narkoba), yang bersangkutan kabur," ujar Toga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (mcr22/jpnn)
Pria inisial RSS bersama kekasih sedang asik berduaan di dalam mobil, simak penjelasan Brigjen Toga.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya